Edukasi Media Sosial Dalam Mewujudkan Pariwisata Humanis di Desa Polengan Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang
Abstract
Media sosial merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan informasi elektronik baik dalam bentuk gambar, video, musik dan lain sebagainya. Media sosial yang sering ditemui di sekitar kita yaitu, instagram, whatsapp, twitter, dan lain sebagainya. Media sosial bisa menjadi sarana penyampaian informasi elektronik yang efektif dan efisien jika digunakan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan, tetapi jika penggunaanya salah ataupun mengandung konten yang negatif, maka bisa menimbulkan masalah baik bagi pengguna sendiri ataupun pihak-pihak lain yang terkait di dalamnya. Manusia sebagai aktor yang kreatif mampu menciptakan berbagai hal, salah satunya adalah ruang interaksi dunia maya. Situs komunitas seperti twitter, whatsapp, telegram, instagram, facebook dan lain sebagainya dibuat untuk promosi dan meningkatkan minat untuk berkunjung ke lokasi pariwisata. Namun para pengguna media sosial tersebut sangat minim mendapat informasi mengenai keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dasar hukum tersebut memuat berbagai pasal yang mengatur seseorang untuk bijak dalam menggunakan media sosial dalam hal ini penyampaian informasi elektronik. Dalam hal ini, diperlukan edukasi berkaitan dengan pemahaman peraturan perundangan yang mengatur tentang penyampaian informasi melalui media sosial serta memberikan edukasi nilai-nilai luhur yang ada dalam masyarakat demi meningkatkan potensi pariwisata yang humanis. Tahapan kegiatan edukasi yang dilaksanakan yakni 1). kajian hukum media sosial dan pariwisata, 2). kebijakan peraturan desa tentang pariwisata humanis, 3). permainan tradisional dalam mewujudkan pariwisata humanis, 4). Pembuatan dan penggunan media sosial yang humanis. Adanya kegiatan edukasi media sosial dalam mewujudkan pariwisata yang humanis ini telah memberikan banyak pengetahuan bagi masyarakat di lingkungan mitra untuk tetap menjaga dan melestarikan pariwisata yang humanis.
Copyright (c) 2023 Rr Yunita Puspandari, Suwandoko, Rizza Arge Winanta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright Notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).