Review Pelaksanaan Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang Terhadap Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Kegiatan Industri

  • Alfy Nur Auliya Zahra Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Ikhwanussafa Sadidan
  • Aziz Kemal Fauzie
Abstrak views: 48 , PDF (English) downloads: 57

Abstrak

Pemerintah Kabupaten Karawang memiliki target menjadikan Kabupaten Karawang sebagai kota industri. Berdasarkan data open Jabar 2021 perindustrian yang ada di Kabupaten Karawang yaitu 1.608, hal ini membawa banyak dampak negatif pada lingkungan. Proses produksi industri banyak yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun. Banyaknya perindustrian yang ada di Kabupaten Karawang akan semakin banyak limbah bahan berbahaya dan beracun yang akan dihasilkan. Maka, dilakukannya pengawasan terhadap perindustrian yang ditugaskan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun pada kegiatan industri yang ada di Kabupaten Karawang. Metode yang digunakan adalah dengan melakukan observasi dan wawancara secara langsung di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dengan rentang waktu 4 bulan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang telah melakukan pengawasan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan baik dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Prioritas pengawasan diberikan kepada industri yang memiliki potensi pelanggaran, lokasi rentan akan pencemaran, dan kegiatan beresiko tinggi. Upaya ini bertujuan untuk melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat dan sumber daya alam berkelanjutan. Pengawasan dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sudah mencangkup semua aspek mulai dari dokumen lingkungan, pengemasan, penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun sampai dengan kerja sama oleh pihak ke-3 dan rincian teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dapat mencapai target total pengawasan yang direncanakan pada tahun 2023 yaitu sebanyak 60 perusahaan yang difokuskan pada sekitar aliran sungai Citarum.

PlumX Metrics

Diterbitkan
2024-09-30